Bahas Penyelenggaraan Pesantren, Bidang PPDM DDI Sulawesi Selatan Hadiri Diskusi Publik RANPERDA

Makassar, ddisulsel.or.id – Pesantren adalah sebuah lembaga yang mewadahi umat Islam di Indonesia yang ingin belajar ilmu agama secara mendalam kepada ulama atau kyai.

Untuk memaksimalkan fungsi Pesantren, Pemerintah juga diharapkan hadir membantu dalam meningkatkan fasilitas dan penyelenggaraan Pesantren.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi salah satu motor penggerak yang dapat membantu Pesantren sehingga dapat seperti sekolah dan madrasah yang ada.

Sekira ada tiga organisasi yang berkolaborasi dalam mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yakni Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat yang di singkat (LAPAR) Sulsel, Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP), dan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Darud ’a’wah Wal Irsyad (PP IMDI).

Diskusi publik Ranperda dihadiri oleh Koordinator Bidang Pesantren, Pendidikan Dasar dan Menengah DDI Sulawesi Selatan yang tersebut dilaksanakan di hotel Jolin Makassar, Kamis, (27/10/2022) jam 09.30 Wita yang dihadiri oleh beberapa organisasi-organisasi serta perwakilan Pondok Pesantren di Makassar.

Acara yang diinisiatori oleh seorang politisi DPRD Provinsi, Azhar Arsyad, S.H., M.H yang turut dalam memperjuangkan agar RANPERDA ini bisa disetujui oleh Pemerintah Provinsi. “Di Sulawesi Selatan ini memiliki jumlah sebaran pesantren yang sangat banyak, oleh karenanya sebaran pesantren ini perlu dukungan pemerintah. akan tetapi, norma yang terkandung dalam Ranperda ini adalah fasilitasi penyelengaraan pesantren jadi bukan substansi dari materi agama,” ungkap politisi PKB ini.

Ia pun melanjutkan bahwa Ranperda ini untuk kemajuan pesantren sebagai sebuah identitas anak bangsa yang teruji dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa sampai saat ini.

Diskusi publik ini juga melibatkan beberapa pondok pesantren yang ada di makassar, seperti perwakilan dari Ponpes DDI Abrad Makassar, Ponpes IMMIM Makassar, Ponpes MDIA DDI Bontoala Makassar serta perwakilan Ponpes lainnya dimana tujuan dari diskusi ini adalah diharapkan bisa melahirkan ide-ide dari setiap pesantren yang ada di Sulsel untuk kesempurnaan dari rancangan ini, sehingga dapat menghasilkan kajian dan analisis terkait Ranperda.

Pada diskusi kali ini para penyelenggara kegiatan menghadirkan tiga narasumber diantaranya Prof. Dr. Mustari Bosra, M.Ag. selaku akademisi dan tokoh agama, Dr. Budiarti selaku tim Ahli Hukum dalam perancangan Perda, dan Dr. Syamsurijal Adhan selaku pemerhati pesantren.

Pada akhir sesi diskusi ini menyimpulkan perlu adanya peninjauan kembali terhadap beberapa rancangan perda tersebut. Salah satu contoh dalam draft tersebut adalah fasilitasi terhadap Lembaga Pendidikan Diniyah Raudhatul Athfal yang perlu di tinjau ulang, sebab menurut para peserta diskusi bahwa RA ini tidak perlu masuk ke dalam cakupan Perda nantinya karena ini hanyalah Lembaga Pendidikan seperti sekolah TK atau Taman Pendidikan Kanak-kanak sehingga akan terjadi pemborosan anggaran kedepannya dimana pesantren-pesantren yang ada di Sulsel saja itu sudah cukup banyak belum lagi Madrasah-madrasah non pemerintah. (NAP)

 

 

About rizkayadi sjukri